JPU Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Sabtu, 28-12-2024 - 14:04:26 WIB
 |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harlie Siregar S.H., S.Hum. |
Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harlie Siregar S.H., M.Hum, melalui rilis yang diterima Redaksi pada Sabtu (28/12/2024) yang menyatakan JPU berupaya Banding Perkara atas nama:
1. Tamron alias Aon
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga) dan membayar Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
2. Kepada Kwanyung alias Buyug,
Putusan Majelis Hakim telah memutuskan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa dan membayar
biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
3. Hasan Tjie putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU dan membayar biaya perkara Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
4. Achmad Albani Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," ujar Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.
(***)
Komentar Anda :